MARKUS (Makelar Kasus) di Indonesia Harus di Miskinkan !

Lagi-lagi koruptor tingkat tinggi di Negara kita, Gayus Tambunan. dan anehnya apakah benar sang koruptor ini berada di Bali, untuk menonton pertandingan tennis.

Gayus Tambunan saat ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat atas pemberitaan dan sorotan media massa terhadap dirinya yang bertanggung jawab serta sebagai saksi kunci atas kasus korupsi dana pajak masyarakat.



Penyuapan yang dilakukan Gayus Halomoan Tambunan terhadap Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Komisaris Iwan Siswanto, dinilai sudah kelewatan. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, untuk mencegah Gayus menyuap lagi, terdakwa kasus mafia hukum itu harus dimiskinkan.

“Negara melakukan penyitaan seluruh kekayaan atas nama Gayus,” kata Mahfud saat dihubungi kemarin.

Menurut Mahfud, pemiskinan Gayus tetap berada dalam koridor hukum, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 10 KUHP. Menurut Mahfud, pemiskinan Gayus tak melanggar hak asasi, karena hak seseorang bisa dibatasi oleh undang-undang.

Gayus adalah mantan pegawai golongan III-A Direktorat Jenderal Pajak yang diduga memiliki kekayaan ilegal sekitar Rp 100 miliar.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengusulkan agar semua uang yang dimiliki Gayus dibekukan. “Sterilisasi Gayus dari sumber uang,” ucapnya.

Pengacara Iwan, Berlin Pandiangan, mengatakan Gayus telah memberikan uang suap sebesar Rp 368 juta kepada Iwan. Gayus diduga menyuap Iwan agar bebas keluar dari rumah tahanan.

Mahfud mengatakan, Gayus harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya itu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, orang yang melakukan korupsi bisa diancam hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, bila negara dalam keadaan darurat, orang tersebut bisa dihukum mati.

Tindakan Gayus menyuap Iwan agar diizinkan keluar dari tempat tahanan, kata Mahfud, bisa diancam hukuman seumur hidup. Bagi Mahfud, hukuman seumur hidup ditambah pemiskinan buat Gayus adalah momentum perbaikan bagi pemberantasan korupsi. “Biar orang lain kapok,” kata dia.

Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mendukung usul pemiskinan Gayus. Politikus PKS itu mengatakan pemiskinan Gayus akan memberi pesan keadilan bagi rakyat yang dirugikan serta memberi efek jera sehingga perbuatan Gayus tak ditiru orang lain.

“Pemiskinan ini akan jauh lebih terasa efeknya dibanding sekadar penjara seumur hidup atau denda,” kata Nasir saat dihubungi kemarin.

Nasir menambahkan, hukuman mati juga sesuai bagi mafia hukum seperti Gayus. “Tetapi harus ada tahapan-tahapannya, seperti melaksanakan pemiskinan seperti ini,” kata dia.

Namun, menurut anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Syarifudding Suding, buat Gayus, hukuman mati lebih tepat dari sekadar pemiskinan. Alasannya, hukuman mati akan memberi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. “Gayus layak menerima hukuman mati,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar